Sampang – Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang di Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Senin (10/6/2024).
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Perwakilan Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, serta pimpinan BUMD dan pejabat lainnya.
Sidang yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD dan kepada masing-masing fraksi DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran mereka untuk membahas kedua Raperda tersebut.
"Gerakan ini merupakan upaya tulus dan ikhlas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sampang menuju Sampang hebat bermartabat melalui pelaksanaan tugas masing-masing, " ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menanggapi pandangan umum, saran, dan himbauan dari berbagai fraksi DPRD dengan merinci laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rudy juga menjelaskan tentang temuan BPK-RI dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjutinya.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar 119 milyar 007 juta 109 ribu 726 rupiah 23 sen telah dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 dan akan dialokasikan lebih lanjut melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai peruntukannya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Menanggapi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya menegaskan pentingnya peraturan ini untuk memberikan landasan hukum dan merubah perilaku masyarakat terkait merokok.
"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kematian dampak dari merokok dan mengurangi perokok pasif yang terkena imbas dari asap rokok dari perokok aktif, " katanya.
Rudi juga menjelaskan bahwa peraturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi petani tembakau, tetapi untuk memberikan hak hidup sehat bagi masyarakat yang tidak merokok.
Terakhir, pihaknya menekankan bahwa seluruh saran dan pendapat dari fraksi DPRD akan diperhatikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang. (*)