Sampang - Kejadian tragis yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dengan aksi pembunuhan salah satu warga Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, akhirnya pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3.
Insiden pembunuhan yang terjadi Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 08;30 WIB pada saat korban sedang potong rambut tiba – tiba diserang oleh pelaku inisial S dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban diserang secara tiba-tiba pada saat sedang memotong rambutnya di salah satu pangkas rambut sekitar Kecamatan Banyuates, ujar Kapolres Sampang AKBP Arman saat melakukan pers reales, Kamis (8/9) di Mapolres Sampang.
“Korban T (40) asal Bangkalan dan kenapa kok dieksekusi di Banyuates nah ini akan didalami, sementara pasal yang kami sampaikan ini pembunuhan atau penganiayaan, ” pungkasnya.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
Sementara terkait motif pelaku melakukan tindakan keji pembunuhan terkait perempuan namun masih perlu didalami sementara tersangka dendam karena korban posting foto intim istri tersangka di media social.
Sekedar informasi, korban meninggal akibat luka bacok dibagian dagu, leher dan punggung, tepat di depan tukang pangkas rambut, terkait apakah memungkinkan mengarah ke pasal 340 KUHP Polres Sampang masih akan mendalami karena tersangkan masih dalam perjalan menuju Mapolres. (Huzz/Full)